PERSYARATAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA


PERSYARATAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  5. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
  6. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. berkelakuan baik berdasarkan surat berkelakuan baik dari pejabat yang berwenang; dan
  9. mampu mengoperasionalkan komputer sekurang-kurangnya program aplikasi perkantoran.

 

KETENTUAN KHUSUS

Surat lamaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuat 1 (satu) rangkap dengan dilampiri persyaratan administrasi sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dibuat dengan tulisan tangan atau diketik di atas kertas bermaterai cukup.
  2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, dibuat dengan tulisan tangan atau diketik di atas kertas bermaterai cukup.
  3. Asli surat keterangan dari Pengadilan Negeri bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. Atau berita acara pelaksanaan pengumuman kepada publik bahwa yang bersangkutan setelah 5 (lima) tahun atau lebih selesai menjalani pidana penjara, dan yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
  4. Asli surat keterangan berbadan sehat dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah atau dokter Puskesmas.
  5. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Republik Indonesia.
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  8. Fotokopi Akta Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  9. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak 3 (tiga) lembar.
  10. Fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB tingkat SD/sederajat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  11. Fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB tingkat SMP/sederajat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  12. Fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB tingkat SMU/sederajat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  13. Fotokopi ijazah Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. (Catatan : lampiran ini menyesuaikan tingkat pendidikan pelamar).
  14. Fotokopi sertifikat keahlian komputer yang diterbitkan oleh SMU/sederajat, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta atau lembaga yang menyelenggarakan pendidikan/pelatihan/kursus komputer yang dilegalisasi oleh lembaga yang mengeluarkan sertifikat dimaksud. Bagi pelamar yang sudah melampirkan ijazah pendidikan komputer/informatika dari SMU/sederajat atau ijazah pendidikan komputer/informatika dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta maka yang bersangkutan tidak perlu melampirkan sertifikat keahlian komputer.
  15. Fotokopi surat pengunduran diri dari jabatan. (Catatan : lampiran ini wajib bagi pelamar yang masih menduduki jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa).
  16. Fotokopi surat pengunduran diri dari Panitia Pengisian Perangkat Desa. (Catatan : lampiran ini wajib bagi pelamar yang masih menjadi anggota Panitia Pengisian Perangkat Desa).
  17. Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. (Catatan : lampiran ini wajib bagi pelamar yang berstatus PNS).
  18. Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia yang mencalonkan diri sebagai Perangkat Desa, wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia. (Catatan : lampiran ini wajib bagi pelamar yang berstatus TNI/POLRI).


Total Dibaca

KATAKAN TIDAK UNTUK KORUPSI DAN PUNGLI !!!

Contact Details

Telephone: 0813-1056-3298
Email:  pemdesjangkrikankepilwonosobo@gmail.com
Website: https://jangkrikan-kepil.wonosobokab.go.id

Jl. Kepil – Bruno Km. 07, Pungangan RT 001/RW 001, Jangkrikan, Kepil Kode Pos 56374